Narsisme adalah perasaan cinta terhadap diri sendiri yang berlebihan. Biasanya hal ini ditunjukkan dengan suka memfoto diri sendiri.
"Masalah narsis ini bisa dikaji dulu, apakah karena pengaruh kejiwaan atau sikologis. Kalau wajar, tak ada masalah. Tapi jika itu (memajang diri dalam bentuk foto) malah berlebihan, maka bisa jatuh haram," kata Shiddik kepada www.hidayatullah.com, Kamis, (29/10).
"Masalah narsis ini bisa dikaji dulu, apakah karena pengaruh kejiwaan atau sikologis. Kalau wajar, tak ada masalah. Tapi jika itu (memajang diri dalam bentuk foto) malah berlebihan, maka bisa jatuh haram," kata Shiddik kepada www.hidayatullah.com, Kamis, (29/10).
Dikatakan Shiddik, pada dasarnya hukum Facebook adalah mubah (boleh). Hal ini cakupanya sebagai hukum dasar untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi. Sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar kemubahannya adalah hadis Nabi SAW yang di riwayatkan Imam Muslim, "Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu.".
"Jadi, konstruksi penetapan hukumnya jelas. Hal itu kita hubungkan dengan hukum dasar, hukum asalnya," terang dia.
Namun, kata dia, hukum asal facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih: al-wasilah ila al-haram, haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. Kaidah ini sejalan sebagaiman yang sudah ditulis oleh para ulama.
Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af'aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.
"Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar